Kamis, 07 November 2013

Cargo Alat Berat

Cargo alat berat jasa pengiriman pengangkutan alat berat baik perorangan, perantara, ataupun perusahaan.
Cargo adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor. Apa pun jenisnya, semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan bagasi penumpang, baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (nonkomersial) dan dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikategorikan sebagai kargo.
Ada pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pihak pengirim (shipper), dan atau penerima (consignee), pihak pengangkut, dan pihak ground handling dan atau warehouse operator. Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi pengiriman barang yang dikenal dengan istilah freight forwarder atau ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara. Beberapa contoh perusahaan kelas dunia yang sudah mengklaim diri menerapkan konsep total logistic service antara lain Fedex, TNT, DHL, UPS, dan lain-lain. Untuk domestic ada Fin Logistic, MSA kargo, dan Republix Express (Repex Airlines). Sedangkan carrier bisa berupa cargo sales agent, cargo sales airline, airline/air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar